Bisniscorner.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Pembangunan dua infrastruktur Sumber Daya Air tersebut bertujuan untuk mencukupi kebutuhan air baku di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Plt. Direktur Jenderal
(Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan,
bendungan yang berada di Kecamatan Sepaku ini nantinya akan diproyeksikan
sebagai infrastruktur penyediaan kebutuhan air baku dan pengendalian banjir di
kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Setelah pembangunan
Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku selanjutnya disiapkan pompa air
bakunya secara bertahap. Pada tahun 2023 disiapkan pompa air baku dari
bendungan berkapasitas 300 liter/detik,” kata Jarot.
Sedangkan untuk pompa air baku
intake Sungai Sepaku dikatakan Jarot, pada tahap awal disiapkan 4 pompa
masing-masing berkapasitas 600 liter/detik. “Yang akan dioperasikan
sebanyak 3 pompa dan satu pompa sebagai cadangan,” ujarnya.
Kepala Balai Wilayah Sungai
(BWS) Kalimantan IV Harya Muldianto mengatakan, pembangunan Bendungan Sepaku
Semoi saat ini progresnya sudah 86,56% dan ditargetkan dapat mulai diisi air
(impounding) pada Juni 2023.
“Bendungan Sepaku Semoi
dapat menyuplai kebutuhan air baku sebesar 2.500 liter/detik, sebanyak 2000
liter/detik untuk IKN Nusantara dan sisanya 500 liter/detik untuk Balikpapan.
Selain bendungan, Kementerian PUPR juga tengah menyelesaikan Intake Sungai
Sepaku berkapasitas 3000 liter/detik.,” kata Harya.
Harya mengatakan, Intake
Sungai Sepaku ini dibangun dengan konsep Bendung Gerak (obermeyer) dan memiliki lebar bendung 117,2 meter, serta
tinggi bendung 2,3 meter.
“Intake Sungai Sepaku dibangun
untuk menyediakan air baku sebesar 3.000 liter/ detik yang kami kerjakan mulai
dari Oktober 2021, sampai dengan April 2023 nanti. Saat ini progres fisiknya
sudah sebesar 92,23%,” kata Harya.
Adapun pekerjaan meliputi
tubuh bendung (main dam), dinding bendung, feeder canal, kantong lumpur,
dinding hilir dan hulu, pekerjaan apron, kolam olak, serta pekerjaan Building
Information Modelling (IBM).
Untuk diketahui, bendungan
menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
mendefinisikan bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu,
dan beton, yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula
dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang, atau menampung lumpur
sehingga terbentuk waduk.
Sedangkan Intake adalah suatu
struktur yang dibangun pada sumber air, yaitu sungai, danau, atau waduk untuk
mengarahkan air ke suatu kolam di dalamnya agar dapat diteruskan ke komponen
lain dengan andal. (Rls)